Saturday, June 13, 2020

Sudah Efektif kah Kebijakan Fiskal dan Moneter Yang Telah Dikeluarkan Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Dampak Covid 19?

Posted by Afifah at 1:18 AM

       Demi memperkecil efek virus corona bagi perekonomian, pemerintah telah merilis berbagai stimulus fiskal bagi masyarakat dan sektor terdampak. Paket stimulus pertama difokuskan untuk meredam risiko pada sektor pariwisata, yaitu hotel, restoran, dan kawasan wisata di daerah. 
       Paket stimulus berikutnya, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam dampak wabah virus corona. Kementerian keuangan memberikan 4 jenis insentif pajak terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertuang pada PMK No. 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Untuk menopang konsumsi rumah tangga miskin, pemerintah juga menyediakan jaring pengaman sosial dengan berbagai tahapan. Mulai dari pemberian bantuan lewat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos). Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Insentif juga akan diberikan untuk menangani wabah virus corona khususnya di bidang kesehatan.
Berbagai langkah di atas tentu akan berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak hanya dari sisi belanja, tetapi juga dari sisi pembiayaan. Menteri keuangan telah merelaksasi defisit APBN 2020 dari asumsi awal 1,76% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 2,5% dari PDB. Lantaran berbagai insentif terus bergulir, pemerintah juga menyiapkan postur APBN perubahan dengan kemungkinan pelebaran defisit anggaran yang melebihi batas yang ditetapkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 3% terhadap PDB.
Di sisi moneter, Bank Indonesia (BI) juga melakukan berbagai langkah untuk mendukung stimulus fiskal. BI kembali memangkas suku bunga BI 7 day reverse repo rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,5% dan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Selainn itu, BI juga telah menetapkan 7 langkah kebijakan sebagai kelanjutan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran virus corona.
Namun, kebijakan- kebijakan pemerintah dirasa masih kurang efektif, dikarenakan sasaran yang ingin dicapai masih kurang tepat. Mengingat penyebaran virus corona yang sangat cepat, Seharusnya pemerintah benar-benar focus mempercepat dan tidak menomor duakan penanganan pada permasalahan kesehatan masyarakat serta pengadaan peralatan penunjang para medis, alat test, serta obat-obatan lainnya. Bagi tenaga medis, terutama mereka yang bekerja di rumah sakit rujukan juga akan diberikan insentif. 
Pemerintah saat ini dinilai masih mementingkan kondisi ekonomi negara dibandingkan dengan kondisi kesehatan masyarakatnya. Ini dapat dilihat dari pemberlakuan pembatasan kontak fisik yang masih dinilai setengah-setengah pelaksanaannya karna dirasa pemerintah malah lebih mementingkan masalah ekonomi yang harusnya dijadikan prioritas kedua setelah kesehatan. Selain itu, Covid-19 sudah membuat pelaku usaha UMKM berhenti sejenak, maka pemerintah juga harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa kembali berproduksi lagi nanti saat wabah sudah selesai.

0 comments:

Post a Comment

Saturday, June 13, 2020

Sudah Efektif kah Kebijakan Fiskal dan Moneter Yang Telah Dikeluarkan Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Dampak Covid 19?

Posted by Afifah at 1:18 AM

       Demi memperkecil efek virus corona bagi perekonomian, pemerintah telah merilis berbagai stimulus fiskal bagi masyarakat dan sektor terdampak. Paket stimulus pertama difokuskan untuk meredam risiko pada sektor pariwisata, yaitu hotel, restoran, dan kawasan wisata di daerah. 
       Paket stimulus berikutnya, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam dampak wabah virus corona. Kementerian keuangan memberikan 4 jenis insentif pajak terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertuang pada PMK No. 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Untuk menopang konsumsi rumah tangga miskin, pemerintah juga menyediakan jaring pengaman sosial dengan berbagai tahapan. Mulai dari pemberian bantuan lewat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos). Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Insentif juga akan diberikan untuk menangani wabah virus corona khususnya di bidang kesehatan.
Berbagai langkah di atas tentu akan berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak hanya dari sisi belanja, tetapi juga dari sisi pembiayaan. Menteri keuangan telah merelaksasi defisit APBN 2020 dari asumsi awal 1,76% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 2,5% dari PDB. Lantaran berbagai insentif terus bergulir, pemerintah juga menyiapkan postur APBN perubahan dengan kemungkinan pelebaran defisit anggaran yang melebihi batas yang ditetapkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 3% terhadap PDB.
Di sisi moneter, Bank Indonesia (BI) juga melakukan berbagai langkah untuk mendukung stimulus fiskal. BI kembali memangkas suku bunga BI 7 day reverse repo rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,5% dan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Selainn itu, BI juga telah menetapkan 7 langkah kebijakan sebagai kelanjutan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran virus corona.
Namun, kebijakan- kebijakan pemerintah dirasa masih kurang efektif, dikarenakan sasaran yang ingin dicapai masih kurang tepat. Mengingat penyebaran virus corona yang sangat cepat, Seharusnya pemerintah benar-benar focus mempercepat dan tidak menomor duakan penanganan pada permasalahan kesehatan masyarakat serta pengadaan peralatan penunjang para medis, alat test, serta obat-obatan lainnya. Bagi tenaga medis, terutama mereka yang bekerja di rumah sakit rujukan juga akan diberikan insentif. 
Pemerintah saat ini dinilai masih mementingkan kondisi ekonomi negara dibandingkan dengan kondisi kesehatan masyarakatnya. Ini dapat dilihat dari pemberlakuan pembatasan kontak fisik yang masih dinilai setengah-setengah pelaksanaannya karna dirasa pemerintah malah lebih mementingkan masalah ekonomi yang harusnya dijadikan prioritas kedua setelah kesehatan. Selain itu, Covid-19 sudah membuat pelaku usaha UMKM berhenti sejenak, maka pemerintah juga harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa kembali berproduksi lagi nanti saat wabah sudah selesai.

0 comments on "Sudah Efektif kah Kebijakan Fiskal dan Moneter Yang Telah Dikeluarkan Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Dampak Covid 19?"

Post a Comment

 

P L U V I O P H I L E Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review